tugas kelompok Pengantar Administrasi Keuangan



Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Administrasi Keuangan


logo-uin-lis-putih.png

                                      Dosen Pengampu: Khaerul Umam, S.E.,S.IP.,M.Ag

Disusun oleh: Kelompok 9
1.      Su’fatul Ulum Mutatun Afia    (1168010268)
2.      Vyra Rosalia                             (1168010290)
3.      Winda Sari                                (1168010296)
3/AP/G


ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2017


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwajilan Rakya. APBN berisi daftar sistemastis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa diibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi, misalnya sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya. Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi.
Dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sejak beberapa tahun yang lalu telah diintrodusir reformasi manajemen keuangan pemerintah. Reformasi tersebut mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan disagkannya UU No.17 Tahun 2003 tentang kkeuangan negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang kami simpulkan dalam proses pembuatan makalah ini adalah :
1. Apa itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara?
2. Apa saja Komponen-komponen Bentuk dan Komposisi Pokok APBN?
3. Apa saja Fungsi APBN ?
4. Apa saja kegiatan Anggaran Negara ?
5. Bagaimana Kedudukan APBN dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ?
6. Bagaimana Kebijaksanaan Dasar APBN?
1.3. Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yang kami simpulkan adalah :
1. Mengetahui Apa itu pengertian Anggaran pendapatan dan Belanja negara.
2. Mengetahui Apa saja komponen-komponen dan komposisi pokok APBN.
3. Mengetahui Apa saja fungsi Anggaran Negara
4. Mengetahui Apa saja kegiatan Anggaran Negara.
5. Mengetahui Bagaimana Kedudukan APBN dan Pelaksanaan APBN.
6. Mengetahui Bagaimana Kebijaksanaan Dasar APBN?
3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Yang dimaksud dengan anggaran (budget) ialah suatu daftar atau pernyataanyang terperinci tentang penerimaan dan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waaktu tertentu; yang biasanya adalah satu tahun. (Suparmoko, 2008, hlm.47) pada awalnya anggaran itu dimulai sesuai dengan sistem karender yaitu dimulai 1 Januari dan diakhiri 31 Desember. Tapi sejak tahun 1969 anggaran pendapatan dan Belanja Negara Indonesia dimulai pada tanggal 1 April dan berakhir pada tanggal 31 Maret.
Biasanya lembaga eksekutif yang mempersiapkan rencana penerimaan dan pengeluaran/belanja, kemudian diajukan kepada lembaga legislatif untuk dipertimbangkan dan kemudian diputuskan serta ditetapkan sebagai Undnag-undang. Dalam UUD 1945 Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 23 ayat 1 UUD 1945)
Adapun desinisi APBN secara keseluhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pada pokoknya budget harus mencerminkan politik pengeluaran pemerintah yang rasional baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif sehingga akan terlihat bahwa:
1. Adanya pertanggung jawaban atas pemungutan pajak dan pungutan lainnya oleh pemerintah.
2. Adanya hubungan yang erat antara fasilitas penggunaaan dana dan penarikan nya.
4
3. Adanya pola pengeluaran pemerintah yang dapat dipakai sebagai pertimbangan didalam menentukan pola penerimaan pemerintah byang pada akhirnya menentukan pula tingkat distribusi penghasilan dalam perekonomian.
Pada umumnya anggaran dapat dipakai alat untuk mempengaruhi penghasilan nasional. Adapun mengenai anggaran mana yang akan dipakai tergantung pada perekonomian yang dihadapi. Dalam keadaan inflasi biasanya dipegunakan anggaran defisit, dalam keadaan inflasi dipegunakan anggaran yang surplus dan dalam keadaan normal dipergunakan anggaran yang seimbang. Jadi anggaran itu bisa digunakan untuk politik fiskal.
Jika pemerintah menambahkan defisit APBN yakni menambahkan pengeluaran atau mengurangi pendapatan lewat misalnya mengurangi tarif pajak, maka dikatakan pemerintah melakukan kebijakan fiskal ekspansif karena, paling tidak secara teori atau harapan pemerintah bahwa laju pertumbuhan ekonomin akan meningkat. Sebaliknya, disebut kebijakan fiskal kontratif jika pemerintah mengurangi defisit APBN, yakni mengurangi pengeluaran atau menaikan tarif pajak, karena laju pertumbuhan ekonomi akan merosot, celeris paribus. ( Tulus, 2011, hlm. 228)
2.2 Komponen-komponen Bentuk dan Komposisi Pokok APBN
APBN mempunyai dua komponen besar, yakni anggaran pengeluaran pusat dan anggaran pendapatan negara, selanjutnya, dua komponen tersebut mempunyai banyak sub-komponen. Anggaran pendapatan negara terdiri dari berbagai macam pajak, retribusi, royalti, bagian laba BUMN dan berbagai pendapatan non pajak. Namun yang palling dominan dan sekaligus krusial sebagai instrumen fiskal dari sisi penerimaaan adalah pajak.
Sedangkan anggaran pengeluaran pemerintah pusat terdiri dari dua sub-komponen besar yakni, pengeluaran pemerintah pusat dan pengeluaran pemerintah daerah, yaitu transfer ke pemerintah daerah. Yakni yang terakhir
5
ini mulai berlaku sejak penerapan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yang dapat dibagi menjadi 2 komponen, yakni dana perimbangan dan dana penyesuaian dan otonomi khusus. Sedangkan anggaran pemerintah pusat meliputi gaji pegawai dll.
Anggaran negara yang lengkap terdiri atas empat komponen pokok, yaitu:
1. Anggaran rutin;
2. Anggaran Pembangunan;
3. Anggaran Kredit;
4. Anggaran Devisa.
Komponen ketiga dan keempat sejak Orde Baru tidak ditetapkan dengan undang-undang (tidak termasuk dalam APBN). Walaupun demikian, dalam memberikan laporan semester I kepada DPR, pemerintah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi jumlah pemberian kredit dan relisasi tentang penerimaan dan pengeluaran devisa selama semester I.
Dengan adanya pembagian anggaran rutin dan anggaran pembangunan, bentuk sederhana dari anggaran negara saat ini adalah bagian sisi kiri yang merupakan kelompok anggaran pendapatan/penerimaan negara dan sisi kanan yang merupakan kelompok Anggaran Belanja Negara. (Sahya Anggara; 2016; 172) Selanjutnya, dengan adanya pembagian anggaran rutin dan aanggaran pembangunan, dalam APBN sisi kiri, yakni anggaran pendapatan/ penerimaan terdiri atas:(Sahya Anggara; 2016; 172)
1. anggaran pendapatan/penerimaan rutin (dalam APBN sekarang istilah
penerimaan rutin diganti dengan istilah penerimaan dalam negeri);
2. anggaran pendapatan pembangunan;
Adapun sisi kanan, anggaran belanja negara terdiri atas
a. anggaran belanja rutin;
b. anggaran belanja pembangunan.
6
Sebelum memasuki pembahasan mengenai siklus anggatan negara secara terperinci, berikut ini dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian siklus anggaran negara, yaitu sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah taksiran atau
pekiraan jumlah pendapatan penerimaan negara yang diperlukan pemerintah untuk membiayai rencana belanja/pengeluaran pemerintah untuk satu periode tertentu (lazimnya satu tahun) yang akan datang, yang ditetapkan dengan undang-undang.
2. Rancangan/rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
adalah Rancangan APBN yang disusun oleh pemerintah beserta aparatnya untuk diajukan ke sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka dimintakan persetujuannya dan selanjutnya diundangkan di dalam Lembaga Negara.
3. APBN umumnya digolongkan dalam empat penggolongan, yaitu sebagai
berikut.
a. penggolongan secara fungsional (menurut tugasnya) dan berkaitan dengan masalah tujuan penggunaannya. Pengeluaran/belanja negara
dapat digolongkan menurut:Sektor pertanian, Sektor industri, Sektor perhubungan dan pariwisata,Sektor agama, dan seterusnya.
b. Penggolongan secara organik (menurut kelompok organisasi departemen/lembaga) dan berkaitan dengan masalah departemen/lembaga yang bertanggung jawab. Sebagai contoh, pengeluaran/belanja negara yang digolongkan menurut: Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan seterusnya.
c. Penggolongan menurut objek dan jenis berkaitan dengan jenis penerimaan atau pengeluaran negara. Misalnya, penerimaan rutin negara berupa : Penerimaan pajak, Penerimaan bukan pajak (nontax) atau pengeluaran rutin negara menurut mata anggaran :
7
d. Penggolongan secara ekonomis (menurut sifatnya) berkaitan dengan barang yang bersifat habis pakai/konsumtif untuk menunjang kegiatan rutin oemerintah atau untuk investasi pemerintah Misalnya,pembagian APBN dalam anggaran rutin dan anggaran pembangunan
4. Anggaran rutin adalah bagian dari APBN yang terdiri atas anggaran/sumber penerimaan rutin atau penerimaan dalam negeri dan anggaran belanja atau pengeluaran rutin.
5. Anggaran pembangunan adalah bagian dari APBN yang terdiri atas sumber penerimaan pembangunan yang berasal dari utang/ bantuan luar negeri dan belanja/ pengeluaran pembangunan.
6. Belanja rutin adalah pengeluaran pemerintah untuk menunjang tugas rutin pemerintah yang bersifat habis pakai (konsumtif) dan noninvestasi.
7. Tabungan Pemerintah adalah selisih antara penerimaan rutin (penerimaan dalam negeri) dikurangi belanja (pengeluaran) rutin.
8. Belanja pembangunan adalah pengeluaran pemerintah yang nonkonsumtif, berbentuk investasi (proyek-proyek), baik berbentuk fisik maupun nonfisik.
9. Daftar Isian Kegiatan (DIK)
10. Daftar Usulan Kegiatan (DUK)
11. Surat Keputusan Otoritasi (SKO)
12. Daftar Usulan Proyek (DUP)
13. Daftar Isian Proyek (DIP)
14. Petunjuk Operasional (PO
2.3 Fungsi Anggaran Negara
Tiga fungsi anggaran negara, yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Hukum (Formal)
APBN yang ditetapkan sebagai undang-undang berarti mempunyai fungsi hukum (formal), yang berarti badan legislatif (Dewan Perwakilan
8
Rakyat) memberikan kuasa kepada badan eksekutif (Pemerintah) untuk melaksanakan kegiatan dan proyek yang ditetapkan dalam anggaran, yang sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan. Disamping itu, sebagai fungsi hukum, anggaran merupakan alat untuk membatasi ruang gerak pemerintah sehingga pengeluaran yang akan dilaksanakan pemerintah
tidak boleh melampaui batas anggaran. Pembatasan ini dikemukakan dalam Pasal 24 ICW yang menyebutkan, "tidak boleh ada pengeluaran, yang merupakan anggaran lebih dari yang ditentukan di dalam anggaran, atau dilaksanakan di luar anggaran." (Sahya Anggara; 2016; 168)
2. Fungsi Materiil
Anggaran negara berfungsi materiil berarti anggaran negara merupakan rencana (planning) yang diwujudkan dalam nilai mata uang, pada satu pihak berisi jumlah pengeluaran (belanja) negara setinggi-tingginya untuk membiayai kegiatan dan proyek pemerintah untuk masa satu tahun mendatang, pada pihak lain, berisi jumlah dari sumber pendapatan negara, yang diperkirakan akan dapat diterima selama masa satu tahun mendatang untuk menutup pengeluaran negara. (Sahya Anggara; 2016; 169)
Walaupun ditentukan dengan undang-undang, bagi pemerintah anggaran negara tersebut tetap berfungsi sebagai rencana. Apabila antara rencana dan realisasinya tidak cocok karena terjadi perubahan keadaan, rencana tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan. Penyesuaian tersebut tetap memerhatikan fungsi hukum dari anggaran, yakni dengan diadakan pembahasan antara pemerintah dan DPR, yang akhirnya menghasilkan undang-undang tentang tambahan dan perubahan APBN.
3. Fungsi Kebijaksanaan
Anggaran negara berfungsi kebijaksanaan berarti menggambarkan kebijaksann yang akan dijalankan oleh pemerintah untuk masa satu tahun mendatang. (Sahya Anggara; 2016; 169)
9
Anggaran negara merupakan bentuk tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai bentuk tindakan atau perbuatan hukum, anggaran negara memiliki fungsi yang berbeda-beda bergantung pada sudut pandang yang digunakan. Fungsi anggaran negara dapat dikaji dari aspek hukum tata negara dan hukum administrasi karena proses penyusunan, pengesahan, dan substansi yang dikandung mengacu pada kedua cabang ilmu hukum tersebut. (Sahya Anggara; 2016; 169)
Fungsi anggaran negara merupakan perpaduan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara sehingga berwenang mengajukan rancangan anggaran negara. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang legislasi, khususnya di bidang anggaran negara.(Sahya Anggara; 2016; 169)
Kerja sama kedua lembaga negara tersebut merupakan kontribusi hukum yang tercermin dalam UUD 1945, khususnya pada pembahasan dan pengesahan rancangan anggaran negara menjadi anggaran negara. Setelah anggaran negara disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, legitimasi yuridis diberikan kepada presiden untuk melaksanknnya secara konstitusional. Pemberian anggaran negara kepada presiden selaku kepala pemerintahan negara dibantu oleh para menteri negara. Pada akhir tahun anggaran presiden wajib memberikan pertanggungjawaban di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat. Fungsi anggaran negara juga ditujukan pada penguasaan dan pelaksanaan anggaran negara oleh presiden bersama pembantunya. Presiden menguasai dan melaksanakan anggaran negara karena kedudukannya sebagai Chief Financial Officer (CFO). Para menteri selaku pembantu presiden kedudukannya sebagai Chief Operational Officer (COO) kecuali menteri keuangan yang berkedudukan sebagai Chief Operational Officer dan Chief Financial Officer karena memperoleh mandat dan delegasi dari presiden.
10
Anggaran negara yang berwujud keuangan negara dikelola oleh bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lainnya. Dalam pengelolaannya wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mempertanggungjawabkan terdapat penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, diancam dengan sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.
2.4 Kegiatan Anggaran Negara
Kegiatan anggaran diawali dari Penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diakhiri dengan Pengesahan Perhitungan Anggaran Negara (Pertanggungjawaban Anggaran Negara) oleh DPR. Secara garis besar, tahapan kegiatan anggaran negara menurut Haryono Sumodirjo dalam Sahya Anggara tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN;
2. pembahasan (Pengesahan) Rancangab Undang-Undang APBN;
3. pelaksanaan Undang-Undang APBN;
4. pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang APBN;
5. pengesahan Perhitungan Anggaran Negara (pertanggung jawab anggaran negara
Jika kita lihat kembali isi Pasal 23 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, terdapat tiga lembaga yang terkait dalam meemegang peranan dalam siklus kegiatan anggaran negara, yaitu pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA).
Tahap pertama dan ketiga yang memegang peraturan adalah pemerintah (eksekutif), sedangkan untuk tahap kedua dan kelima yang memegang peranan adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau legislatif, dan tahap keempat
11
yang memegang peranan adalah Badan Pengawasan Keuangan. Anggaran negara merupakan bentuk tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat. (Sahya Anggara; 2016; 171)
2.5 Kedudukan APBN dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kedudukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diarahkan pada sendi-sendi kehidupan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wadah rencana operasional pembangunan menurut jangka waktu yang telah ditentukan.(Sahya Anggara; 2016; 181)
Kedudukan APBN dalam pembangunan negara adalah sebagai:
1. rencana pembangunan yang diatur sedemikian rupa menurut kemampuan anggaran yang tersedia serta untuk jangka waktu tertentu;
2. penyusunan program yang konkret dalam mencapai tujuan pembangunan, terutama untuk menyejahterakan rakyat dengan adil dan merata;
3. Penetapan anggaran untuk pelaksanaan program
4. Usaha mengendalikan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan program pembangunan berikut anggaran yang dipergunakan.
Pembahasan mengenai pelaksanaan APBN disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara
Pembahasan pelaksanaan anggaran pendapatan negara terdiri atas pelaksanaan penerimaan dalam negeri dan pelaksanaan penerimaan pembangunan. Pelaksanaan penerimaan dalam negeri dilakukan setelah adanya UUAPBN, Keppres Perincian Anggaran, dan DIK dan DIP Urutan kegiatan dalam pelaksanaan penerimaan dalam negeri adalah sebagai berikut. (Sahya Anggara; 2016; 91)
12
a. penetapan bendaharawan;
b. penerimaan dan penagihan;
c. penyetoran
d. pertanggungjawaban
e. pelaporan
f. pengawasan
2. Pelaksanaan Penerimaan Pembangunan/Bantuan Luar Negeri
Penerimaan Pembangunan menurut UU APBN merupakan bantuan luar negeri yang terdiri atas sebagai berikut.
a. Bantuan Program, yakni bantuan luar negeri yang dipergunakan untuk menutup kekurangan bahan pangan di dalam negeri serta untuk menghasilkan dana rupiah untuk pembiayaan program pembangunan.
b. Bantuan Proyek, yakni bantuan luar negeri yang bukan merupakan bantuan program, yang terdiri atas sebagai berikut: Pinjaman luar negeri, Grant atau hibah luar negeri.
3. Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara
a. Prinsip-Prinsip pelaksanaan anggaran belanja / pengeluaran negara adalah sebagai berikut.
1) Hemat tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
2) Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program kegiatan, serta fungsi masing-masing departemen/ lembaga.
3) Keharusan penggunaan kemampuan/ hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan. (Sahya Anggara; 2016; 104)
13
2.6 Kebijaksanaan Dasar APBN
Kebijakan keuangan negara sebagian dari kebijakan ekonomi makro meliputi kebijakan penerimaan negara, kebijakan pengeluaran rutin, dan kebijakan pengeluaran pembangunan.
Kebijakan penerimaan negara meliputi: (Sahya Anggara; 2016; 166)
1. pengembangan perpajakan;
2. peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak;
3. penyempurnaan sistem dan tata cara pelaksanaan pajak penghasilan;
4. peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan;
5. peningkatan penerimaan pajak pertambahan nilai;
6. peningikatan penerimaan bea masuk;
7. peningkatan penerimaan bea cukai;
8. peningkatan penerimaan pajak ekspor;
9. efektivitas penerimaan bea materai dan lelang;
10. peningkatan penerimaan bukan pajak;
11. pengelolaan pinjaman luar negeri secara berhati-hati.
Kebijakan pengeluaran rutin pemerintah meliputi berbagai upaya dan tindakan berikut:
1. peningkatan efektivitas alokasi pengeluaran rutin
2. optimalisasi belanja pegawai
3. pengendalian belanja barang
4. pembatasan pemberian subsidi
5. peningkatan kemajuan dan pemerataan pembangunan daerah
Adapun pokok-pokok kebijakan pengeluaran pembangunan meliputi upaya dan tindakan berikut :
1. pengembangan sumber daya manusia
2. pembangunan sarana dan prasarana ekonomi
3. dukungan atas pembangunan daerah
14
4. pengentasan penduduk dari kemiskinan
5. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
6. efisiensi dan efektivitas pengeluaran pembangunan
7. pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(Sahya Anggara; 2016; 168)
15
BAB III PENUTUP
3.1. Simpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami simpulkan bahwa dalam APBN (anggaran pendapatan belanja negara), adalah hasil dari perencanaan yang berupa daftar mengenai bermacam-macam kegiatan terpadu, baik yang menyangkut penerimaan maupun pengeluarannya yang dinyatakan dalam setahun uang dalam jangka waktu tertentu, biasanya adalah satu tahun.
3.2. Saran
Demikianlah pembahasan tentang APBN ( anggaran pendapatan dan belanja negara ) yang bisa kami bahas dalam makalah ini, tentunya juga dalam pembuatan makalah ini tidak akan terlepas dari kesalahan dan kekurangan yang saya buat baik yang sengaja atau tidak disengaja. Oleh karena itu kami harapkan kepada pembaca untuk memberika kritik dan sarannya agar makalah ini bisa lebih baik lagi.
16
DAFTAR PUSTAKA
 Anggara sahya.2016.Administrasi Keuangan negara.Bandung: CV Pustaka Setia.
 Suparmoko.2008. keuangan negara dalam teori dan praktek.Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta.
 Tulus T.H Tambunan.2011.Perekonomian Indonesia.Bogor: Ghalia Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tugas MSDMSP (Isu-isu Kontemporer)

birokrasi ( good governance dan reformasi birokrasi)

Desa Cihanjuang (MSIP)