Desa Cihanjuang (MSIP)
DESA CIHANJUANG
Narasumber : Pak Budi
Pewawancara : Yayang Syifa Fadlilatunnisa
Jurusan/kelas/semester
: Administrasi Publik G / III
Nim : 1168010300
Mata Kuliah : Manajemen Sistem Informasi Publik
![]() |
PERTANYAAN :
1. kewenangan
–kewenangan apa saja yang diterapkan di kantor
desa cihanjuang ?
2. Pelayanan-pelayanan
apa saja yang diterapkan di kantor desa Cihanjuang ?
3. Informasi-informasi
apa saja yang di butuhkan masyarakat melalui Desa ?
4. Berapa
Jumlah penduduk Desa cihanjuang ?
5. Kegiatan apa saja yang diadakan di desa Cihanjuang ?
JAWABAN NARASUMBER :
1.
Kewenangan-kewenangan
yang diterapkan di desa cihanjuang
berupa
1. Mengelola
dan menyalurkan anggaran masyarakat. Baik anggaran dari kabupaten, provinsi
atau pusat.
2. Membangun
wilayah masyarakat, menuangkan pelaturan-pelaturan pemerintahan dan kepala
desa.
2.
Pelayanan-pelayanan yang
diterapkan di desa cihanjuang yaitu
1. Pelayanan
membuat KTP bagi penduduk, dan remaja yang sudah berusia 17 tahun di haruskan
membuat KTP.
2. Pelayanan
membuat surat keterangan Domisili, SKCK, SKU .
3. Pelayanan
membuat surat ijin tidak masuk kerja/pabrik.
4. Pelayanan
membuat SKTM.
3. Informasi-informasi
nya yaitu :
1. Informasi
dari pemerintah yang disalurkan ke desa,
dari desa di informasikan ke masyarakat desa cihanjuang berupa
pembangunan baik yang bersifat fisik maupun sosialisasi.
2. Mendapatkan
infromasi diterapkannya program-program pemerintah seperti pendidikan, kesehatan ,KIS dan BPJS.
4. Jumlah
penduduk Desa Cihanjuang 15.448 jiwa
5. Kegiatan
khusus di desa Cihanjuang yaitu mengadakan rakorder ( rapat koordinasi desa)
meliputi RT,RW, PKK dan lain-lain. Dan menyampaikannya ke pada masyarakat desa
Cihanjuang.
Komentar
Posting Komentar